Soetarmi mengatakan, terdakwa MA berhasil diciduk di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar. Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lapas Klas 1A Makassar.
Terpisah, Kepala Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas dia.
