PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berhasil mengamankan buronan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo Kabupaten Bone pada Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone tahun anggaran 2007.
Terpidana, Boni Tabrani ditetapkan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, setelah tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, Boni tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi.
“Terpidana selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah kota. Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur. Lalu Terpidana Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa Sulsel, beberapa bulan kemudian Boni melarikan diri ke daerah Subang,” jelas Soetarmi.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan Boni di Subang, Tim Tabur segera melakukan pemantauan selama tiga hari tiga malam. Boni berhasil diamankan sekitar pukul 23.15 Wib di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
“Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.907.456.843,69. Perbuatan Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana,” ungkapnya.