Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Terpidana Kasus Korupsi Pasar Dua Boccoe dan Bengo Kabupaten Bone

Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015, terpidana harus menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.150.000.000,- Subsidiair 2 bulan kurungan.

“Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone,” katanya.

Sementara Kajati SulSel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard. (Hum)