Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, jika kegiatan ini sangat bermanfaat bagi ASN, TNI dan Polri. Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu maupun pilkada, lanjut dia, memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Istilah netralitas perlu dipahami secara benar oleh ASN, TNI dan Polri. Pada dasarnya, netralitas tidak diatur untuk membelenggu kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu,” jelasnya.
“Netralitas yang sepantasnya dimiliki oleh tiap ASN, TNI dan Polri sebagai pelayan masyarakat. Walaupun ASN mempunyai hak memilih, akan tetapi selama dirinya masih menjadi ASN maka hak memilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk mendukung yang didukung dirinya,” tandasnya.