PORTALINSIDEN.com, Parepare — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) mencatat ratusan pengembang yang belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Kabid Perumahan Dinas Perkimtan Parepare, Andi Hasbullah menjelaskan, sebanyak 171 pengembangan perumahan yang tercatat di Kota Parepare hingga tahun 2022.
“Dari jumlah itu, 134 diantaranya belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Parepare, artinya baru 37 perumahan yang tercatat sudah diserahkan,” ungkapnya, Senin (22/5/2023).
Menurut Andi Hasbullah, bagi developer atau pengembang yang belum atau tidak menyerahkan PSU ke pemerintah daerah maka ada regulasi yang mengatur, yakni Perwali nomor 20 tahun 2019 tentang tata cara penyerahan PSU.
“Developer yang belum menyerahkan PSU-nya, maka nota dinas untuk izin pengembangan selanjutnya akan kita pertimbangkan untuk tidak dikeluarkan. Ini bisa jadi sanksi bagi mereka (pengembang),” katanya.
Dia juga menyampaikan, jika mulai tahun ini Dinas Perkimtan telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan kepada pengembang yang telah diterbitkan nota dinasnya agar terus diawasi dan memastikan pembangunan sesuai dengan gambar awal yang ditampilkan.