Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Tipikor Fasilitas Kredit KUR

PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan dan menahan 5 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan pemberian fasilitas kredit KUR/Kupedes pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep tahun 2018-2021.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, kelima tersangka yaitu inisial FF selaku mantri, inisial H, MS, SM, dan S, keempatnya merupakan calo.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan kelima orang tersebut sebagai tersangka, kata dia, adalah dimana tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H yang melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

Selanjutnya, tersangka H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit dengan imbalan uang apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut.

“Tersangka H yang menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil/ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI,” ungkapnya.

“Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari,” tambah dia.