Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Tipikor Fasilitas Kredit KUR

Selain itu, tersangka H juga mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.

Untuk tersangka MS, melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama/identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

Berdasarkan informasi tersebutlah tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke BRI Unit dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.

“Kemudian para tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan, dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya,” katanya.

Setelah kredit diputus, lanjutnya, pencairan kredit nasabah dilakukan penarikan dan tersangka H meminta imbalan/ fee secara tunai dari setiap pencairan kredit nasabah yang dipinjam identitasnya yaitu sebesar 10 persen dari plafond kredit.

“Terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh Tersangka H termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai oleh tersangka H dengan total kerugian Rp.818.581.105,” jelasnya.

“Terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) tersangka MS dengan total kerugian Rp.319.252.479. Terdapat 10 (sepuluh) rekening KUR digunakan oleh tersangka SM dengan total kerugian Rp.286.301.740. Terdapat 4 rekening KUR digunakan oleh tersangka S dengan total kerugian Rp.134.523.522,” tandasnya.