Lapas Parepare Gelar Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan

PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan penyuluhan hukum gratis atau bantuan hukum non litigasi bagi warga binaan.

Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Seksi Bimnadik, Simung, yang di dampingi Kasubsi Registrasi, Mursaid. Sementara narasumber penyuluhan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, yakni Nasruddin dan Devita Ayu Maharani.

Kesempatan itu, tim Penyuluh memberikan materi dan motivasi terkait hak masyarakat, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum dan bantuan hukum gratis.

“Layanan bantuan hukum gratis di Lapas IIA Parepare dalam rangka mewujudkan amanah konstitusi yakni semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum,” ungkap Nasruddin, salah seorang tim penyuluh.

Usai melaksanakan penyuluhan, tim melakukan peninjauan ke Ruangan Layanan Pos Bakum Lapas IIA Parepare sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga binaan.

“Ruang layanan yang nyaman dan ramah sebagai tempat konsultasi hukum gratis bagi warga binaan. Dimana setiap hari petugas dari LBH Citra Keadilan Kota Parepare memberikan layanan konsultasi bantuan hukum,” kata Simung, di sela-sela peninjauan.

Dia juga menjelaskan, jika LBH Citra Keadilan Kota Parepare adalah organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, sekaligus telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Lapas IIA Parepare.

Sementara, Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, sebanyak 50 orang warga binaan pemasyarakatan yang mengikuti penyuluhan hukum gratis tersebut, terdiri dari 40 orang tahanan dan 10 orang narapidana.