“Kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ini adalah prioritas nasional yang harus dijalankan sesuai dengan instruksi Presiden RI,” ujarnya.
Menurut dia, penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk bantuan hukum non litigasi yang diberikan melalui ceramah, diskusi, dan/atau simulasi.
“Dalam melaksanakan penyuluhan hukum, pemberi bantuan hukum menitikberatkan pada materi akses terhadap keadilan, dan peraturan perundang-undangan di bidang bantuan hukum,” imbuhnya.
Sedangkan penyelenggaraan layanan bantuan hukum non litigasi di Lapas maupun Rutan, lanjut dia, mencakup kegiatan yaitu pemberian penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar pengadilan.
“Kita ditarget 80 persen untuk capaian kinerja di tahun 2023, namun hingga periode bulan Desember mendatang capaian yang diharapkan yaitu 100 persen warga binaan mendapatkan program penyuluhan hukum,” harap dia.
“Sehingga sebagai tindak lanjut setiap bulan kita melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum secara bergantian bagi warga binaan sekaligus bagian dari program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” jelasnya.
Totok mengatakan, pihaknya telah menyiapkan ruang pos bantuan hukum yang nyaman, bersih dan ramah bagi warga binaan. Hal ini sesuai dengan program pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
“Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM merupakan miniatur penerapan reformasi birokrasi di beberapa unit kerja yang bertujuan membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tandasnya.