Melalui Program Inklusi, YLP2EM – BaKTI Perkuat KK Terima Aduan dan Penyediaan Layanan Serta Advokasi

“Kelompok Konstituen champion ini akan melakukan pendampingan dan advokasi kebijakan kepada Pemda/OPD terkait dan DPRD,” imbuhnya.

Menurut dia, untuk melakukan pendampingan dan advokasi kebijakan tentunya KK champion ini dibuatkan SK Walikota atau SK Dinas dalam proses pendampingan korban kekerasan dan jaminan perlindungan sosial kepala kelompok rentan dan/atau marginal.

“Demikian pula advokasi kebijakan harus dapat dikawal agar agenda advokasi dipastikan menjadi kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan dan/atau Kelompok Marginal dan korban kekerasan sehingga keberadaan KK champion mendapat legitimasi dari pemerintah dan masyarakat,” jelas dia.

Samad mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan KK champion dalam penanganan pengaduan tentang perlindungan sosial dan penanganan KtP/KtA.

Melalui penguatan ini juga diharapkan dapat mengembangkan jejaring KK champion dengan petugas layanan penanganan kekerasan dan perlindungan sosial serta layanan lainnya.

Tujuan lainnya yaitu menerbitkan SK.Walikota atau SK.Dinas terkait dalam menunjang kerja KK champion dalam penanganan Korban Kekerasan dan perlindungan social di Layanan Berbasis Komunitas (LBK).

“Kita berharap ada peningkatan pengetahuan dan keterampilan kelompok konstituen dalam penanganan pengaduan tentang perlindungan sosial dan penanganan KtP/KtA, ada jejaring KK campion dengan petugas layanan kekerasan dan perlindungan social serta pengada layananan lainnya,” harapnya.