Sudirman yang juga ketua Pansus SEM, mengaku akan melakukan upaya agar secepatnya Pemprov bisa menandatangani RKAT.
“Pansus SEM akan menindaklanjuti persoalan ini, kami belum tahu apa alasan sampai belum diteken RKAT ini. Tetapi kami sebagai Pansus SEM akan menindak lanjutinya,” ujarnya.
Dikonfirmasi kepada Kaban BPKAD Provinsi Sulbar, Amujib mengaku tidak tahu menahu soal itu dengan alasan bukan rananya untuk mengomentari.
“Saya sekarang di RS dek, kalau soal itu bukan rana saya mau komentari soal itu,” singkat Amujib.
Seperti diketahui, Perusahaan umum milik daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi (SEM) Provinsi Sulawesi Barat telah menerima dana bagi hasil dari participating interest (PI) Migas Blok Sebuku sebanyak 10 persen atau Rp 23,4 miliar.
Penyampaian PI Migas Blok Sebuku yang ditujukan kepada gubernur Sulbar berdasarkan dengan surat Dirjen minyak dan gas bumi. Surat satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan surat menteri energi dan sumber daya mineral.