PU Kejati Sulsel Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar

PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Penuntut Umum (PU) Kejati Sulsel menolak semua keberatan/eksepsi terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi atas dugaan korupsi penggunaan Dana Perusahaan Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 hingga 2019 serta premi asuransi dwiguna Jabatan Wali Kota tahun 2016 hingga 2019.

Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan Terdakwa melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan menolak eksepsi tersebut.

“Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara para Terdakwa telah membacakan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh Terdakwa,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, kamis (25/05/23).

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar ada tanggal 29 Mei 2023 mendatang dengan agenda Putusan sela. (Hum)