πΏπΎπππ°π»πΈπ½ππΈπ³π΄π½.πππ, MAMUJU — Dana bagi hasil dari participating interest ( PI ) Migas Blok Sebuku sebanyak 10 persen atau senilaiΒ 23,4 Miliar sampai saat ini masih mengendap di kas Perumda Sebuku Energi Malaqbi (SEM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Kabar mengendapnya dana bagi hasilΒ itu, disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Sulbar, H.Sudirman.
Menurut Sudirman, dengan mengendapnya dana bagi hasil tersebut diΒ masihΒ kas Perumda SEM Sulbar, tentu sangat rugikan masyarakat Sulbar karena tidak bisa digunakan untuk kemaslahatan umat.
β Ya tentu masyarakat Sulbar dirugikan kalau dana participating interest ( PI ) Migas Blok Sebuku sebanyak 10 persen atau 23,4 Miliar, kalau tidak bisa dimanfaatkan oleh kita masyarakat Sulbar, β kata Sudirman kepada kepada laman ini Rabu 24 Mei 2023
Menurut Sudirman, salah satu yang menjadi alasan dana tersebut masih mengendap di kas Perumda karena sampai saat ini belum juga ada hasil kajiannya ditandatangani rencana kerja anggaran tahunan ( RKAT ) oleh Pj gubernur Sulbar.
“Kemarin sudah kami sudah perintahkan pak Amujib kepala BPKAD untuk mengkaji RKAT tapi hasil kajiannya belum ditandatangani pak gub, ini yang menjadi kendala,” kata Sudirman.
Sudirman yang juga ketua Pansus SEM, mengaku akan melakukan upaya agar secepatnya Pemprov bisa menandatangani RKAT.
βPansus SEM akan menindaklanjuti persoalan ini, kami belum tahu apa alasan sampai belum diteken RKAT ini. Tetapi kami sebagai Pansus SEM akan menindak lanjutinya,β ujarnya.
Dikonfirmasi kepada Kaban BPKAD Provinsi Sulbar, Amujib mengaku tidak tahu menahu soal itu dengan alasan bukan rananya untuk mengomentari.
β Saya sekarang di RS dek, kalau soal itu bukan rana saya mau komentari soal itu, β singkat Amujib.
Seperti diketahui, Perusahaan umum milik daerah ( Perumda ) Sebuku Energi Malaqbi (SEM) Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) telah menerima dana bagi hasil dari participating interest ( PI ) Migas Blok Sebuku sebanyak 10 persen atau 23,4 Miliar.
Penyampaian PI Migas Blok Sebuku yang ditujukan kepada gubernur Sulbar berdasarkan dengan surat Dirjen minyak dan gas bumi. Surat satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan surat menteri energi dan sumber daya mineral.