Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan DPO Kasus Investasi Bodong Tambang Digital Bitcoin Crypto

PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel berhasil mengamankan terpidana, Hamsul (40) buronan penipuan investasi bodong tambang digial bitcoin crypto.

Hamsul diamankan dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

“Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Secara Bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5,9 Milyar,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Lebih lanjut Soetarmi mengatakan bahwa sudah dilakukan tiga kali pemanggilan secara patut untuk pelaksanaan eksekusi terhadap Hamsul, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

“Selama pelariannya sebagai Buronan, Hamsul selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui dilokasi penangkapan Hamsul,” lanjutnya.

Hamsul kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.