“Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 Tahun dan 6 Bulan Kurungan Penjara,” pungkasnya.
Sementara Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (Hum)