Sidang Sela, Majelis Hakim PN Makassar Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi

PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan Putusan Sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan Majelis hakim dalam Putusan Selanya menolak seluruh keberatan (eksepsi) Terdakwa Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi.

“Majelis Hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara. Beliau juga memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya,” jelasnya.

Diketahui, kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

“Sidang selanjutnya akan digelar 05 juni 2023 mendatang” tutup Soetarmi. (Hum)