PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Kepala Kejakssan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak hadiri Focus Grup Discussion (FGD) penerapan pasal 35 ayat (1) huruf K Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
FGD tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi petunjuk teknis dan edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023.
Ketua Panitia, Sutikno menerangkan bahwa penyelenggara FGD dan Sosialisasi petunjuk teknis dan edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023 dilaksanakan secara hybrid di Makassar dari tanggal 29 s.d 31 Mei 2023
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan capaian Output Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Triwulan I Tahun 2023 pada Jam Pidsus, dimana untuk tahun 2023 terdapat 15 Program Prioritas Nasional yang harus diselesaikan dan disosialisasikan,” jelasnya.
Sutikno, melanjutkan bahwa Tujuan yang hendak dicapai melaui penyelenggaraan kegiatan FGD serta Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Edaran Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2023, pertama yakni sebagai sarana diskusi dan sharing session dalam pelaksanaan tugas bidang Tindak Pidana Khusus guna sharing knowledge di antara jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia.
Kedua, untuk menampung pendapat dan masukan dalam rangka perumusan kebijakan bidang tindak pidna khusus, khususnya dalam menyikapi dan sebagai bentuk antisipasi perkembangan social dan aturan perundang-undangan terbaru, sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan akan dapat merespon kebutuhan keadilan masyarakat.