“Berdasarkan edaran meliputi pemberian Penyuluhan Hukum, konsultasi hukum, Investigasi perkara, penelitian Hukum, mediasi, negosiasi, dan pendampingan di luar Pengadilan,” jelasnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan bahwa Lapas Parepare telah menyiapkan Ruang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang nyaman, bersih dan ramah bagi warga binaan.
“Hal ini sesuai dengan program pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” katanya. (Hum)