PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menghadirkam empat orang saksi dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar Tahun Anggaran (TA) 2020, senin (05/06/23).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saksi yang dimaksud yakni ASN Staf Sekretariat Dinas Pengelolan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel (AU), ASN Staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar (A), ASN Dinas ESDM Prov Sulsel (D DA), dan ASN Sekertaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang Kecamatan polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar (S).
“Jadi agenda hari ini menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa empat orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa Gazali Machmud,” jelas Soetarmi.
Lebih lanjut, setelah Majelis Hakim memeriksa empat orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 mendatang.
“Agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya,” terangnya.
Sekedar diketahui, Gazali Machmud yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020 diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713. (Hum)