“Kami coba perbaiki posisi dan kedudukannya, sehingga dalam forum tadi diminta untuk dilakukan pencermatan ke depan selama kurang lebih dua pekan terkait dengan pengembalian fungsi pasar tersebut (Sumpang),” tambahnya.
Komisi III, lanjut Ibrahim Suanda, akan tetap berupaya dan mengharapkan Dinas Perindag untuk mengembalikan posisi yang sebenarnya sesuai dengan keputusan yang berlaku terkait dengan fungsi dan kedudukan masing-masing pasar.