PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Salah seorang karyawan J&T terancam 7 tahun penjara usai menggelapkan paket konsumen di tempatnya bekerja yang bergerak pada jasa pengiriman.
Kapolsek Soreang, AKP Muhammad Amin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan direksi J&T terkait beberapa paket hilang atau tidak sampai, sehingga beberapa pelanggan mengajukan komplain.
“Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi dan rekaman cctv. Sehingga mengerucut kepada karyawan inisial RL (29) yang diduga sebagai pelaku penggelapan paket,” ujarnya, saat press release di Polres Parepare, Senin (12/6/2023).
Menurut AKP Muh. Amin, kejadian paket hilang di kantor J&T sudah kali ketiga. Dimana modus pelaku menyamarkan paket tersebut dengan tumpukan sampah saat proses sortir dalam gudang.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena persoalan ekonomi, sedangkan barang yang digelapkan sudah dijual, namun sudah kami sita kembali sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka RL dijerat pasal 363 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Adapun kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp13 juta.