PORTALINSIDEN.com, JATIM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dan positif penyalahgunaan narkoba.
Pencopotan Kajari Kabupaten Madiun merupakan bentuk ketegasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur, Mia Amiati.
Hal itupun mendapatkan apresiasi dan respon positif dari Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.
Menurut Azmi, keberanian Kajati Jawa Timur layak diapresiasi dan ini nyata langkah konkret, serta fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas.
“Begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung dicopot dari jabatannya,” katanya.
“Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independent, profesional, objektif, keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku,” tambah dia.