Azmi menjelaskan, mestinya penegak hukum belajar dari beberapa kejadian-kejadian sebelumnya, tidak kapok-kapok, dimana kepala kejaksaan negeri Madiun yang baru 4 bulan jabatannya ini melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya.
Melakukan hal yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan, dimana diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut memang diperlukan tindakan tegas.
“Perilakunya nyata telah berbuat curang, termasuk melakukan tindak pidana. Sehingga pencopotan dan proses pidana sudah tepat dilakukan, maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini,” ungkap Azmi.
Sanksi pencopotan ini, lanjut dia, ditujukan tidak hanya sebagai efek jera dan efek edukasi, melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur Kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika.