PU Kejati Sulsel Hadirkan Tujuh Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Makassar

PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR- Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menghadirkan tujuh saksi di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 sampai dengan 2019.

Penuntut Umum, Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya telah memanggil 9 orang saksi guna membuktikan dakwan PU terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, namun yang hadir dalam persidangan hanya tujuh orang.

“Adapun alat bukti tujuh orang saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu, Kabag Hukum Pemkot Tahun 2015 s.d 2016 (MS), Kabag Hukum Pemkot Tahun 2017 s.d 2018 (U), kasubag Pembinaan BUMD Tahun 2017 s.d 2018 (AG), kepala Kantor Wilayah AJB Bumi Putra Makassar (MH), Akuntan Publik Tahun 2016,2017, 2018 (MS), Mantan Wakil Walikota Makassar (SR), Pj. Walikota Makassar Tahun 2019 s.d 2020 (MI),” paparnya.

Sekedar diketahui, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Hum)