Sosper Tahap II Masa Sidang Ke 2 TA. 2023 Oleh DR. H. Mulyadi Bintaha Di Dua Desa Kec. Ulumanda.

, Majene — Sosialisasi Peraturan Daerah (sosper) tahap II Masa Sidang kedua tahun anggaran 2023 kembali digelar seluruh anggota DPRD Sulbar di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD.

Kegiatan kunjungan sosialisasi sosper ini bertujuan menyampaikan keseluruh masyarakat bahwa di lembaga Legislatif Sulawesi Barat telah kembali menghasilkan sebuah produk hukum.

Demikian halnya dengan DR. H. Mulyadi Bintaha, legislator Sulbar dari partai Golkar ini pun kembali berkunjung ke tengah masyarakat yang ada di dapilnya guna mensosialisasikan sebuah produk hukum oleh DPRD Sulbar, yakni perda tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. ( 7-9 April 2023)

Sosialisasi Sosper ini oleh H. Mulyadi Bintaha digelar di dua desa yang ada kecamatan Ulumanda kabupaten Majene, yakni dusun Batulotong dan dusun parihuang kecamatan Ulumanda Kabupaten Majene.

DR.  H. Mulyadi Bintaha dalam orasinya memaparkan  Perda tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bahwa dengan lahirnya perda ini adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tenteram, tertib, dan teratur.

Pengaturan tentang ketertiban umum, lanjut Mulyadi, memberikan gambaran atau contoh terkait ketertiban umum dan ketentraman dalam bermasyarakat,   bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketenteraman, keteraturan dan kelestarian hidup.

Untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian di masyarakat, umumnya menggunakan tata tertib yang sudah disepakati, yaitu: Melakukan Ronda Malam misalnya tiak mbuang Sampah Sembarangan,Melakukan Gotong-royong   menaati norma yang berlaku di masyarakat.

Masih kata H. Mulyadi, Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perbuatan yang tidak sesuai dengan agama, tata kehidupan masyarakat yang berkembang daerah ini. Mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kewajiban dan hak-hak masyarakat, Menumbuh kembangkan budaya displin masyarakat, Memberikan dasar serta pedoman dalam penyelenggaraan ketertibanumum dan ketenteraman masyarakat, Menegakkan kewibawaan Pemerintah Daerah dalam mewujudkanpemerintah yang amanah, dan banyak lagi poin-poin yang tertuang dalam perda tersebut.

Usai memaparkan dan menjelaskan materi terkait perda ketertiban dan ketentraman masyarakat dihapan ratusan peserta sosper,  pada sesi ke dua sebagai mana biasanya setiap kunjungan ke konsituen, dilanjutkan dengan dialog terbuka guna menyerap aspirasi dan mendengarkan, keluhan serta  keinginan masyarakat.

“Insya Allah apa yang bapak-bapak dan ibu-ibu usulkan, akan kami follow up dan kami perjuangkan di tingkat rapat pembahasan APBD di DPRD Sulbar” pungkas H. Mulyadi.

 

Pewarta // editor: Muh. Sabaruddin*