PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggandeng Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dalam rangka pemenuhan dan peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis HAM.
Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, rencana kerja sama ini untuk mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas, baik sebagai pengguna layanan dalam hal ini masyarakat maupun warga binaan pemasyarakatan.
“Penyandang disabilitas perlu jadi perhatian kita, mengingat mereka terkadang masih dipandang sebelah mata karena keterbatasan yang dimiliki, sehingga dianggap kelompok yang lemah dan tidak berdaya,” ujarnya.
Menurutnya, hak-hak difabel sering kali diabaikan, mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga hak kemudahan mengakses fasilitas umum.
“Padahal undang-undang sudah dengan tegas menjamin para penyandang disabilitas. Setidaknya dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” jelas dia.