PORTALINSIDEN.com, MAKASSAR-Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menghadirkan 12 ornag saksi di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016-2019.
“Agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Kami telah memanggil 12 orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi,” ungkapnya.
Adapun Saksi yang dihadirkan yakni, Direktur Keuangan Tahun 2015 s.d Agustus 2017 (KB), Direktur Keuangan 17 Februari Tahun 2020 s.d sekarang (AA), Mantan Direktur Umum Tahun 2018 s.d 2019 (AH), Plt Dirut PDAM Tahun 2019 (HA), Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI Tahun 2020 (TP), Plt Direktur Umum oktober 2019 s/d Februari 2020 (AY), Direktur Teknik Oktober 2019 s.d Februari 2020 (W), Dewan Pengawas 2016 s.d 2018 (SS), Dewan Pengawas 2016 s.d 2018 (NI), Dewan Pengawas 2017 s.d 2020 (SU), Dewan Pengawas PDAM (MAB), Dewan Pengawas 2018 (RM).
Diketahui, perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Hum)