PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah melakukan pembahasan Perda terkait pajak dan retribusi penggunaan Stadion Gelora Bj Habibie (GBH).
Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, salah satu poin pembahasan yakni terkait revisi pajak dan retribusi atau tarif penggunaan lapangan di Stadion GBH.
“Kalau pemakaian lapangan dengan sponsor maka tarif sewa yang ditetapkan yakni Rp7,5 juta setiap kali pertandingan, sedangkan untuk latihan Rp1,5 juta, sementara untuk klub-klub di bawa naungan Askot Parepare yakni Rp150 ribu setiap main,” ungkapnya.
Menurut Legislator Partai Demokrat ini, melalui Perda yang telah direvisi nantinya maka pendapatan Pemerintah Daerah akan bertambah melalui pajak penggunaan fasilitas Stadion GBH.
“Insya Allah Perda yang kita bahas ini diprediksi akan rampung pada bulan ini, karena ini terkait pajak dan retribusi maka evaluasinya di Kemendagri. Kita harap sudah bisa selesai sebelum kompetisi Liga 1 bergulir,” katanya.
Ato, sapaan akrabnya, membandingkan, jika sebelumnya sewa penggunaan lapangan di Stadion GBH sebesar Rp500 ribu per hari atau Rp15 juta per 30 hari.
“Dengan begitu, tentu ada peningkatan pendapatan daerah yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya setiap pertandingan atau penggunaan lapangan di Stadion GBH,” tandasnya.