PORTALINSIDEN.com, PAREPARE — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian tarif bagi tiket Pelni dan muatan kapal perintis.
Kacab PT Pelni Parepare, Hari Santoso mengatakan, penyesuaian tarif tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2023.
“Rencananya, mulai 01 Juli 2023, tarif kapal penumpang PT. Pelni akan mengalami penyesuaian tarif sebesar 23% dari tarif dasar Existing dan kapal perintis akan mencapai 100% dari tarif dasar Existing,” kata Hari.
Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 8 tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi dan PM Nomor 7 tahun 2023 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
“Kami PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Cabang Parepare, optimis penyesuaian tarif tersebut tidak mempengaruhi target jumlah penumpang pada 2023 karena akan kami barengi dengan meningkatkan pelayanan dan kemudahan akses layanan,” ungkapnya.