“Harus ditelusuri, apakah ada disembunyikan pada kelompok bisnis tertentu, atau menggunakan identitas palsu, mengunakan perantara maupun penghimpunan aset tanpa nama guna mengetahui siapa orang yang menikmati hasil korupsi,” tandasnya.
Sehingga, lanjut Azmi, dari pelacakan asal usul dan aliran uang terlihat rumusan delik tindak pidana pencucian uang, termasuk peran nyata dan urgensi jaksa dalam sistem peradilan pidana.
Dari situ, jaksa dinilai telah berhasil melakukan penetapan para tersangka yang dikualifikasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang harus dinyatakan sebagai kejahatan asal.
“Kita juga berharap Jaksa l dapat menemukan peristiwa tindak pidana pencucian uang, mengingat nilai uang yang dikorupsi sangat besar, karena dengan diterapkan Undang undang pencucian uang tentu akan melumpuhkan pelaku kejahatan bagi siapapun yang terlibat atau membantu terjadinya korupsi di korupsi Bakti Kominfo,” jelasnya.