Kajati Sulsel Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Menanggapi pernyataan itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik Kejati SulSel melakukan penangan perkara secara profesional dengan mempertimbangkan 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan seseorang atau korporasi sebagai tersangka bukan cawe-cawe sebab penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu kepastian (rechtssicherkeit) dan amanah rakyat yang diberikan kepada penegak hukum termasuk Kejaksaan, sehingga wajib menjaga Publik Trust tersebut.

“Hal ini kami buktikan dengan langkah tegas penyelesaian penanganan perkara tindak pidana Korupsi yang menarik perhatian masyarakat yaitu kasus PDAM Kota Makassar dan Tindak Pidana Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar sudah kita limpahkan penangannya untuk diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Selain itu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berupaya untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui Restorative Justice / penghentian penuntutan diluar Pengadilan dengan pendekatan yang lebih Humanis sehingga dapat mengembalikan pada keadaan semula tentunya tetap berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Johan Budi yang juga hadir mengapresiasi Positif langkah tegas Kajati SulSel Leo Simanjuntak dalam memberantas Korupsi di Sulawesi Selatan tanpa kompromi.

“Kami berharap agar seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan mendukung Kajati dalam sikap tegas penanganan perkara Korupsi tersebut sebab perbuatan para koruptor tersebut telah menyakiti hati rakyat,” harapnya. (Hum)