“Ada beberapa strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah daerah, seperti langkah preventif program pencegahan, edukatif berupa membangun budaya anti korupsi, dan represif berupa audit investigasi dan audit tujuan tertentu,” jelasnya.
“Termasuk program-program pencegahan korupsi dilakukan, seperti penanganan gratifikasi, whistle blowing system, penanganan benturan kepentingan, pengelolaan pengaduan masyarakat, kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN, saber pungli, pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, serta sinergitas APIP-APH,” tandasnya.
Dalam materinya, Kasi Pidsus Parepare, Ilham menyampaikan sejumlah pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, khususnya yang dinilai rawan terjadi.
“Kasus korupsi yang sering ditemukan yakni suap atau gratifikasi dari swasta atau pengusaha ke penyelenggara negara atau pejabat,” ungkapnya.
“Sehingga kegiatan seperti sangat kami apresiasi sebagai upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya penyelenggara negara,” tandasnya.