Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Korupsi Dana Desa Wiring Tasi Kabupaten Pinrang

PORTAL, MAKASSAR- Tim Tangkap Buron (tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, berhasil mengamankan buronan (AM) atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2019 dan 2020 desa Wiring Tasi, Kabupaten Pinrang.

Kepala Seksi (kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan AM sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai Tersangka, tapi Tersangka tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari Pemanggilan sebagai Tersangka.

Selanjutnya, Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada Penyidik segera menangkap Tersangka “AM” guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka, namun setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang tiba ditempat domisili Tersangka di Desa Wiring Tasi, tersangka sudah kabur.

“Tersangka sudah satu tahun tiga bulan menjadi Buronan,” ungkap Soetarmi.

Soetarmi memaparkan penetapan AM menjadi tersangka dan Buronan Kejaksaan bermula pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dimana untuk tahun 2019 Dana Desa Desa Wiring Tasi sebesar Rp. 880.130.000,- dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000,- (realisasi Rp. 1.082.375.265,- termasuk silva 2018) dan untuk tahun 2020 menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000,- (realisasi 100%) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000,- (realisasi Rp. 1.006.671.796,- termasuk silva 2019) dimana dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur.