“Atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi tersangka membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB,” paparnya.
Atas perbuatan Tersangka tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dan 2020 Desa Wiringtasi Kec. Suppa Kab. Pinrang dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp. 475.939.834.
Tersangka AM kata Soetarmi, melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang setelah Tersangka mendapatkan informasi bahwa Kepala desanya telah ditahan.
Selama pelariannya sebagai Buronan, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya Tersangka “AM” melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara (bersembunyi dirumah neneknya) tepatnya di Desa Landaula Kecamatan Woimenda Sulawesi Tenggara.
Setelah itu, sekitar bulan April Tahun 2023 Tersangka “AM” balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep.
“AM berhasil diamankan di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep,” senin (10/07/23) lalu.
selanjutnya Tersangka “AM” dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani Pemeriksaan sebagai Tersangka dan segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. (HMS)