KPPN Parepare Kembali Gelar ‘Barongko’

Hadir sebagai narasumber adalah PTPN KPPN Parepare yakni Andi Ramlang Pettalili dan Rosandi serta unit kepatuhan internal (UKI) Dayamin.

Andi ramlang menerangkan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas LKKL Semester I Tahun 2023, satker agar melakukan beberapa hal yakni
memanfaatkan menu To Do List, monitoring, dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI, melakukan tutup buku seluruh Modul Pelaporan Aplikasi SAKTI secara tertib, melakukan telaah LK mulai dari tingkat Satker.

“Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL tahun 2022 sesuai dengan rencana aksi, mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian LKKL,” paparnya.

Senada dengan Andi Ramlang, Pejabat Fungsional Rosandi juga memperdalam pembahasan terkait Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan tanggal 5 Juli 2023 hal Kebijakan Rekonsiliasi periode Juni 2023 dalam rangka penyusunan LK semester I tahun 2023.

Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan ini, satker agar melakukan rekonsiliasi untuk periode Juni 2023 dengan ruang lingkup rekonsiliasi pada penyelesaian TDK Rupiah, TDK COA, dan TDK Detail.