PORTAL, MAKASSAR- Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Agung bekerjasama Kejaksaan Tinggi Sulsel berhasil mengamankan dua buronan perkara tindak pidana korupsi asal Jayapura dan Sulawesi Tenggara.
Kedua buronan yakni, Frederik Eri Linggi dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011, dan Terpidana, Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel menjelaskan bahwa kedua Terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, masing-masing dengan amar Putusan inkracht.
“Terdakwa Frederik Eri Linggi terancam pidana Penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.103.903. 750,00. Sementara Terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan penipuan dengan pidana penjara selama dua Tahun,” jelas Soetarmi.
Terdakwa Frederik diamankan di Jalan Sermani IV nomor 57 Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar. Sedangkan terdkwa awaluddin diamankan di Jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar tanpa perlawanan.