Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, Ranperda tentang perlindungan penyandang disabilitas ini lahir dari pemikiran dari Komisi II yang didukung oleh seluruh stakeholder lainnya.
“Tujuannya untuk mendorong pemberdayaan atas disabilitas, meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, serta kelangsungan hidup dan kemandirian penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, juga memberikan pelayanan khusus yang berkualitas bagi penyandang disabilitas guna kemudahan dalam melakukan aktivitas sehari-hari secara layak.
Juga meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam perlindungan penyandang disabilitas secara melembaga dan berkelanjutan.
“Mereka harus dilindungi (penyandang disabilitas), karena itu harus ada ruang dan hak sama yang diberikan. Tidak boleh lagi ada kantor pelayanan publik yang tidak ramah difabel. Ranperda ini akan menjadi payung hukum untuk memenuhi hak-hak tersebut,” kata dia.