PORTALINSIDEN.COM, PAREPARE – Kepala dinas Perdagangan kota Parepare kembali melakukan edukasi kepada para pedagang terkait adanya larangan impor pakaian bekas atau cakar yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kita turun kembali untuk melakukan edukasi agar mereka paham terkait adanya larangan menjual pakaian bekas atau cakar,” Ungkap Prasetyo Catur, Senin (24/7/2023).
Pihaknya juga tidak serta merta melakukan razia atau penyitaan pakaian bekas impor. Prasetyo mengacu pada regulasi yang ada dan mengutamakan edukasi.
“Dilihat regulasinya, jika ada pelarangan yang dilarang dan jika jual beli baju bekas dilarang yang kami edukasi pedagang bahwa itu melanggar,” Paparnya.
Prasetyo mengaku bisnis jual beli pakaian bekas banyak di Parepare. Namun dia mengaku para pedagang hanya menjual dan bukan sebagai pemasok.
“Ini ada yang suplai, mereka hanya menjual bukan pemasok.”