Penyidik Kejati Sulsel Naikkan Status FS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Harga Dasar Pasir Laut Takalar

PORTAL, MAKASSAR- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.

Tersangka FS merupakan Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020. FS ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Seksi (kasi) Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan bahwa korupsi berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2, yang nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020.

“Dimana, dalam surat keputusan tersebut nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3. Selanjutnya permohonan Tersangka AN dilakukan proses/pembahasan oleh Tersangka FS dan Terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh Terdakwa GM kepada PT. Banteng Laut Indonesia dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2,” jelas Soetarmi.

Dari penyimpangan tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,.

“Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020,” ungkapnya.

Sekedar diketahui sebelum FS ditetapkan sebagai tersangka, tiga terdakwa lainnya GM, HB serta AN telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka. (HMS)