Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

PORTAL, MAKASSAR- Tim Tangkap Buron (tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengamankan buronan terpidana Basse Dg Jinne atas kasus pengedaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, di wilayah dusun dengilau desa Sawakong Kecamata Galesong Selatan Kabupaten Takalar, kamis (3/8/23).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin,” kata Soetarmi, jumat (4/8/23).

Atas perbuatannya, terdakwa teranjam penjara selama enam bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar,” jelasnya.