Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan Buronan Kasus Penganiayaan Asal Pinrang

PORTAL, MAKASSAR- tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan buronan Sjarifuddin (65) dalam perkara penganiayaan di Kabupaten Pinrang.

Terdakwa diamankan di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, selasa (15/08/23).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terdakwa kabur ketika penetapan penahannya dikeluarkan majelis hakim, dimana awal tahanan rumah menjadi tahanan rutan.

“Semenjak itu, terdakwa langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum. Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. tgl 07 Maret 2023,” jelas Soetarmi.

Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejati Sulsel kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang. (HMS)