Kejati Sulsel Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Korupsi PT Pegadaian Cabang Rantepao

PORTAL, MAKASSAR- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Cabang Rantepao 2021-2022,rabu (16/08/23).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, kedua tersangka yakni, Kepala Unit Bisnis Mikro (HM) dan tenaga pemasaran (WAN) PT. Pegadaian Cabang Rantepao.

“Selnjutnya Penyidik Kejati Sulsel telah melakukan Penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, selama 2 hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 s/d Tanggal 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar. Sedangkan tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja,” ungkapnya.

Lebih lanjut Soetarmu menjelasksn, Keduanya ditahan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022.

“Jadi HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan WAN sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa, Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, penggelapan Klaim Asuransi Mikro dan Menahan Angsuran,” paparnya.

Adapun perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490,-