Undang-Undang tentang Pilkada menyebutkan, Penjabat Gubernur diangkat oleh Presiden, sedangkan Penjabat Bupati/Wali Kota diangkat Mendagri.
Dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 diatur beberapa syarat untuk menjadi Pj Bupati/Wali Kota.
Dalam Pasal 3 Permendagri itu disebutkan Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang diangkat, yakni yang memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Selain itu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi Calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi Calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.