PORTAL, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mulai membahas mekanisme pengajuan nama calon penjabat (Pj) Wali Kota. Itu setelah DPRD Kota Parepare menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
beberapa hari yang lalu. Bahkan demi menindak lanjuti surat itu, DPRD Kota Parepare menggelar rapat pimpinan (rapim).
Rapim tersebut dipimpin Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam. Turut hadir, enam ketua fraksi dan perwakilan utusan partai.
“Rapim itu, adalah rapat pimpinan dengan ketua fraksi, ditambah dengan utusan partai politik. Kenapa, melibatkan utusan partai karena ada dua fraksi yang melibatkan partai gabungan. Jadi kalau kita cuma mengundang fraksinya, berarti ketuanya yang datang. Apalagi, ada parpol yang gabung di situ dan tidak terwakili, sehingga semua unsur partai kita undang,” kata Kaharuddin Kadir.
Menurutnya, rapim dengan ketua fraksi dan perwakilan partai ini, membahas terkait mekanisme nama calon Pj Wali Kota Parepare.
“Karena rapatnya ini, kita baru berbicara mekanisme. Jadi diputuskan bahwa setiap fraksi boleh memasukkan nama maksimal tiga. Kenapa maksimal tiga, karena kita mau seakomodatif mungkin,” ungkapnya.
“Contohnya karena dalam fraksi gabungan itu, ada dua fraksi yang bergabung dengan partai lain. Jadi kalau cuma satu nama jangan-jangan nama yang diusulkan hanya berasal dari satu partai, sementara ada tiga partai di dalamnya. Jadi memungkinkan semua partai ada utusannya, sehingga boleh tiga. Itu dalam rangka pencerminan akomodasi,” sambungnya.