Lapas- Kemenag Parepare Gelar PKS Dirangkaikan Dengan Penyuluhan Hukum Bagi WBP

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-29.OT.02.02. TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum Non-Litigasi di Lapas/Rutan yang mencakup kegiatan pemberian Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi perkara, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pendampingan di luar Pengadilan.

Sementara Kepala Lapas Parepare, Totok Budiyanto memaparkan berdasarkan Target Kinerja Tahun 2023 capaian yang ditetapkan adalah 80%. Oleh sebab itu, setiap bulan dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan peserta 40 orang warga binaan secara bergantian sebaga tindak lanjut program Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Kami berharap pada periode Desember 2023 kami mencapai 100%. Dimana seluruh warga binaan pemasyarakatan Lapas IIA Parepare mendapatkan program penyuluhan hukum,” jelas Totok.

Lapas Parepare kata dia, juga telah menyiapkan Ruang Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang nyaman, bersih dan ramah bagi warga binaan. Hal ini sesuai dengan program pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta seluruh Pejabat Struktural Eselon IV, V beserta jajarannya serta Komandan Regu pengamanan beserta jajaran pada Lapas IIA Parepare yang telah bekerja keras kerja cerdas dan kerja ikhlas sehingga pelaksanaan kegiatan hari ini berjalan lancar dan tertib,” tutupnya. (HMS)