Haris Yasin Limpo Serahkan Duplik ke PU Kejati Sulsel

PORTAL, MAKASSAR- Terdakwa Haris Yasin Limpo, Irawan Abadi, MM, dan SS menyerahkan duplik kepada Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam sidang perkara tindak pidana korupsi keuangan PDAM Kota Makassar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan agenda sidang yakni pembacaan Duplik oleh Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019 atas tanggapan dari Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel.

“Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar mengakibatkan kerugian keuangan sebesar Rp. 20.318.611.975,60,” ungkapnya.

Sementara, Majelis Hakim mengagendakan sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 05 September 2023.

“Agenda sidang berikutnya itu Putusan,” jelas Soetarmi. (HMS)