PORTAL, PAREPARE — Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Parepare disetujui menjadi perda.
Itu setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang PDRB Nasarong membacakan laporan akhir dari rangkaian pembahasan ranperda tersebut, melalui rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir yang didampingi Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam, memimpin rapat itu.
Turut hadir, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Wakil Wali Kota Pangerang Rahim, Pj Sekda HM Husni Syam. Turut hadir, Asisten, Staf Ahli, pimpinan SKPD, camat dan lurah. Kegiatan itu, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Parepare, Selasa, 29 Agustus 2023.
Ketua Pansus Ranperda PDRB, Nasarong mengatakan, ranperda tentang PDRD ini dengan menindaklanjuti catatan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.