Terdakwa Korupsi 500 Ton Beras di Lampa Bulog Pinrang Dihukum 8 Tahun Penjara

PORTAL, MAKASSAR- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar menjatuhkan putusan pidana penjara 8 tahun terhadap tiga terdakwa korupsi hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog, Kbaupaten Pinrang.

Adapun ketiga terdakwa yakni, mantan pimpinan Bulog Cabang Pinrang, Radityo Putra Sikado, mantan kepala gudang Bolug Pinrang, Muh. Idris dan CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog, Irpan.

Akibat hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur, sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan para Terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan Negara.

“Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa yakni Irpan 8 Tahun penjara dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500 milyar, subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider pidana penjara selama 4 Tahun,” ungkap Soetarmi.

Sementara, terdakwa Muh. Idris juga dijatuhkan pidana penjara selama 8 Tahun dengan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500 milyar subsider 6 bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000,- subsider pidana penjara selama 4 Tahun.

“Terdakwa Radityo Putra Sikado juga sama, yang berbeda yakni uang pengganti sebesar Rp. 558.439.000,- subsider pidana penjara selama 2 tahun,” pungkasnya. (HMS)