PORTAL, PAREPARE — Tercatat 49 kilogram (kg) narkotika yang telah digagalkan peredarannya melalui Kota Parepare, khususnya saat melewati jalur laut atau pelabuhan.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Rudi mengatakan, dibutuhkan mesin x-ray di pelabuhan untuk memeriksa penumpang dan barang bawaannya.
Fasilitas ini, kata dia, sangat dibutuhkan untuk keamanan dan kenyamanan penumpang, sekaligus sebagai upaya mengantisipasi keluar masuknya barang-barang terlarang.
“X-ray sangat bagus sebagai alat bantu aparat penegak hukum (APH) untuk mengidentifikasi barang-barang yang diduga ilegal,” ungkapnya.
“Kami juga telah melakukan bentuk pencegahan lainnya dengan cara memperketat penjagaan dan pemeriksaan pada jalur yang dilewati para penumpang kapal yang turun,” tambahnya.
Diketahui, berdasarkan data dari Polres Parepare, pengungkapan tindak pidana narkotika selama Januari hingga Agustus 2023 tercatat 38 laporan polisi dan 45 diantaranya telah selesai (P21).
Untuk jumlah tersangka dari pengungkapan selama tahun 3023 ini sebanyak 45 orang dengan barang bukti sekitar 20 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara data Kejaksaan Negeri Parepare selama tahun 2023 sebanyak 76 perkara tindak pidana narkotika yang telah ditangani.
Beberapa perkara tersebut merupakan pengungkapan dari Polres, Polda, dan BNN. Jika diakumulasikan sebanyak 49 kilogram narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya di Kota Parepare.