PORTALSULBAR, Mamuju– Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 233 / IX/ 2023 / SPKT / Resta Mamuju, atas nama pelapor orangtua korban telah terjadi pemorkosaan terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
Berdasarkan laporan tersebut Polsek Kalukku Polresta Mamuju mengamankan pria berinisial AB (25) dan YR (18) di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju yang diduga sebagai pelaku perbuatan bejat itu.
Kapolsek Kalukku, Iptu. Judtson Betteng kepada sejumlah media mengatakan, kelakuan bejat para pelaku diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Tindak Pidana asusila tersebut dilakukan oleh pelaku sebanyak empat (4) orang pada hari Sabtu, (9/9/2023) sekitar pukul 11.00 wita di ruang kelas yang tidak digunakan lagi
Kapolsek Kalukku dalam keterangannya kepada sejumlah media mengatakan, AB (25) sendiri merupakan peria penganghuran, sedangkan YR (18) berstatus sebagai pelajar SMU.
“Diketahui para pelaku melancarkan aksi tak terpuji tersebut secara bersama sama didalam gudang / ruang kelas kosong ungkap Kapolsek Kaliukku.
Dari laporan korban, sambung Kapolsek, mendengar laporan korban, lalu orang tua korban langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak Polsek Kalukku dan kemudian di lakukan visum et revertum dan perawatan medis.
“Dengan adanya peristiwa tersebut Polsek Kalukku mengamankan dua (2) orang diserahkan ke satreskrim Polresta Mamuju sedangkan dua (2) orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh Resmob sat Reskrim Polresta Mamuju,” Pungkasnya.